Dalam ilmu kedokteran, yang dimaksud dengan tumor adalah segala penumbuhan jaringan berlebihan yang membentuk massa tertentu di bagian tubuh. Sedangkan kista adalah tumor berupa kantong yang berisi cairan. Organ reproduksi yang dapat mengalami kelainan berupa kista adalah ovarium atau indung telur. Kista dapat bersifat jinak, dapat pula ganas.
Kista ovarium juga beragam jenisnya, tergantung dari jaringan yang membentuknya dan jenis cairan yang ada di dalamnya. Misalnya, kista endometriosis yang cairannya berupa darah haid dan kista dermoid yang terdiri dari jaringan gigi, rambut, dan lemak.
Sedangkan mioma uteri adalah tumor jinak di jaringan otot rahim (miometrium). Jadi, tumor ini mengenai organ rahim. Mioma uteri kebanyakan terjadi pada masa reproduksi dan pembesarannya berkaitan dengan hormon estrogen.
Kista dan mioma termasuk jenis tumor yang angka kejadiannya cukup tinggi pada alat reproduksi. Kista ovarium dan mioma uteri dapat mengganggu proses reproduksi untuk terjadinya kehamilan.
Bila terjadi kehamilan, kedua tumor ini dapat mengganggu kehamilan. Contohnya, kehamilan dengan mioma uteri dapat mengakibatkan keguguran, sedangkan kehamilan dengan kista ovarium yang cukup besar dapat mengalami kista terpuntir yang merupakan kondisi akut, dan mungkin akan menghalangi bayi untuk lahir normal.
Mioma pada rahim dapat mengganggu kehamilan, yaitu menyebabkan kelainan letak janin (posisi janin melintang). Pada wanita yang tidak hamil, mioma pun dapat menyebabkan kelainan, yaitu gangguan haid (haid menjadi tidak teratur atau bertambah banyak). Hal ini sangat tergantung dari ukuran dan letak mioma.
Lantas, apakah semua kista atau mioma harus dioperasi untuk diangkat? Jawabannya tergantung dari jenis tumor, sifat, ukuran, letak, dan usia penderitanya.
vivanews.com